Memahami Perilaku Channel Berstatus Pending Sebelum Disetujui
Saat Persetujuan Otomatis dinonaktifkan, channel yang baru dibuat akan tetap berstatus Pending hingga Admin User meninjau dan memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolaknya. Proses peninjauan ini memungkinkan organisasi memverifikasi data channel yang diajukan oleh karyawan sebelum channel tersebut dapat digunakan dalam operasional. Dalam panduan ini, Anda akan mempelajari bagaimana perilaku channel berstatus pending sebelum disetujui serta dampaknya bagi karyawan dan administrator.
Sebelum channel berstatus pending disetujui, karyawan yang membuatnya belum dapat menggunakan channel tersebut untuk melakukan kunjungan, dan channel juga belum muncul sebagai channel aktif di aplikasi mobile. Channel akan tetap tidak tersedia hingga administrator menyelesaikan proses peninjauan, sehingga hanya data channel yang telah diverifikasi yang dapat digunakan dalam aktivitas operasional.
Melalui Client Portal, administrator dapat meninjau permintaan channel yang masih berstatus pending, memeriksa seluruh informasi yang diajukan, kemudian memutuskan untuk menyetujui atau menolaknya. Selama proses ini berlangsung, channel tetap berada dalam mode hanya-baca, dan seluruh aktivitas peninjauan dicatat pada Activity Log sebagai bagian dari kebutuhan audit.
Memahami perilaku channel yang masih berstatus pending membantu karyawan maupun administrator mengetahui apa yang terjadi selama proses peninjauan berlangsung. Alur ini menjaga kualitas data sekaligus memastikan bahwa hanya channel yang telah diverifikasi yang dapat digunakan untuk penugasan dan aktivitas kunjungan.